Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Rekrutmen PUPR Program fasilitator Lapangan 2021

Rekrutmen PUPR Program fasilitator Lapangan 2021

Rekrutmen PUPR Program fasilitator Lapangan 2021


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (disingkat Kemen PUPR RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 

Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Infrastuktur Berbasis Masyarakat (IBM) pada Direktorat Sanitasi Tahun Anggaran 2021, yang terdiri dari; Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SANDES), Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS), dan Program Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R), maka dibutuhkan sumber daya manusia untuk tenaga fasilitator lapangan (TFL) bidang teknik dan pemberdayaan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.

TATA CARA PENDAFTARAN PUPR 2021

Registrasi dilakukan melalui halaman berikut (dibawah) atau melalui website Satker Direktorat Sanitasi.

Dokumen yang perlu diunggah pada saat registrasi :

  • Curriculum Vitae
  • Ijazah
  • Kartu Tanda Penduduk

  • Ketentuan Seleksi dan Kriteria Calon Tenaga Fasilitator Lapangan

  • 1. Kriteria Umum Tenaga Fasilitator Lapangan (Program SANDES, SANIMAS, dan TPS 3R) 

  • 1) Berusia maksimal 45 tahun, pada saat memasukkan lamaran pekerjaan;
  • 2) Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Word, Ms. Excel dan
  • mengakses internet;
  • 3) Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik;
  • 4) Memiliki kemampuan dan pengalaman memfasilitasi dibidang pemberdayaan
  • masyarakat (diutamakan);
  • 5) Berasal atau berdomisili dari Kabupaten/Kota sasaran Program (diutamakan);
  • 6) Berkelakuan baik, dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • 7) Sehat jasmani maupun rohani (dibuktikan melalui Surat Keterangan Sehat dari
  • Dokter);
  • 8) Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi dampingan;
  • 9) Bersedia bekerja dalam tim;
  • 10)Tidak terikat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pekerjaan tetap lainnya;
  • 11)Bukan pengurus aktif dari BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)/LKM (Lembaga
  • Keswadayaan Masyarakat), KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Program dan
  • calon anggota legislatif;
  • 12)Bukan anggota dan pengurus partai politik;

  • 2. Kriteria Khusus TFL Program Sanitasi Perdesaan Padat Karya (SANDES) 

  • Untuk setiap 2 (dua) desa lokasi SANDES akan ditangani oleh 1 tim TFL yang terdiri
  • dari 1 (satu) orang TFL Teknis dan 1 (satu) orang TFL Pemberdayaan. TFL tersebut 
  • akan direkrut, dikontrak selama 8 bulan dan digaji APBN melalui Balai Prasarana
  • Permukiman Wilayah peserta program.
  • a) Kriteria Khusus TFL Teknik
  • 1) Pendidikan minimal D3 Teknik (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, atau Arsitektur);
  • 2) Memiliki kemampuan perencanaan penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR),
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyusun analisis dan spesifikasi teknis aspek
  • struktur mekanikal, arsitektur;
  • 3) Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/
  • memberdayakan masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS;
  • 4) Mampu menyusun laporan fisik;
  • b) Kriteria Khusus TFL Pemberdayaan
  • 1) Pendidikan minimal D3/sederajat diutamakan Ilmu Kesehatan Masyarakat atau
  • Ilmu Ekonomi;
  • 2) Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/
  • memberdayakan masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS;
  • 3) Memiliki kemampuan konsep dasar pembukuan dalam pelaporan keuangan;
  • 3.

  • Kriteria Khusus TFL Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS)

  • Untuk setiap 1 (satu) lokasi SANIMAS akan ditangani oleh 1 tim TFL yang terdiri dari
  • 1 (satu) orang TFL Teknis dan 1 (satu) orang TFL Pemberdayaan. TFL tersebut akan
  • direkrut, dikontrak selama 8 bulan dan digaji APBN melalui Balai Prasarana
  • Permukiman Wilayah peserta program.
  • a) Kriteria Khusus TFL Teknik
  • 1) Pendidikan minimal S1 Teknik (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, atau Arsitektur);
  • 2) Memiliki kemampuan perencanaan penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR),
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyusun analisis dan spesifikasi teknis aspek
  • struktur mekanikal, arsitektur;
  • 3) Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/
  • memberdayakan masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS;
  • 4) Mampu menyusun laporan fisik;
  • b) Kriteria Khusus TFL Pemberdayaan
  • 1) Pendidikan minimal S1/sederajat diutamakan Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu
  • Ekonomi;
  • 2) Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/
  • memberdayakan masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS;
  • 3) Memiliki kemampuan konsep dasar pembukuan dalam pelaporan keuangan;
  • 4.

  • Kriteria Khusus TFL Program Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R)

  • Untuk setiap 1 (satu) lokasi TPS 3R akan ditangani oleh 1 tim TFL yang terdiri dari 1
  • (satu) orang TFL Teknis dan 1 (satu) orang TFL Pemberdayaan. TFL tersebut akan
  • direkrut, dikontrak selama 8 bulan dan digaji APBN melalui Balai Prasarana
  • Permukiman Wilayah peserta program

Post a Comment for "Rekrutmen PUPR Program fasilitator Lapangan 2021"