Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik

Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik 
Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik

Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) adalah sebuah dokumen resmi yang diberikan kepada individu yang telah memenuhi kriteria ketuntasan minimal dalam belajar. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan ditandatangani oleh Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas PAUD-Dikmas atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Meskipun demikian, nomor seri SUKMA dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus.


Penting bagi satuan pendidikan PKBM dan SKB untuk melakukan pembaruan dan pemutakhiran data peserta didik dalam aplikasi Dapodik terkait dengan SUKMA.

Surat Nomor 1237/C6/KS.01.002/2023, tanggal 3 Mei 2023, yang mengatur pemutakhiran data SUKMA dalam Dapodik telah diinformasikan kepada seluruh Dinas Pendidikan di Kota/Kabupaten di Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini, masih ada banyak Dinas Pendidikan yang belum mengajukan nomor seri SUKMA ke Direktorat PMPK.


Kondisi ini menyebabkan banyak satuan pendidikan belum melakukan pembaruan data dalam aplikasi Dapodik. Dengan memperhatikan pentingnya pembaruan data penerima SUKMA dalam aplikasi Dapodik, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pembaruan data peserta didik yang telah mendapatkan SUKMA dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2023, pukul 23.59 WIB.

Untuk mendapatkan contoh format surat permohonan nomor seri SUKMA, Anda dapat mengunduhnya di https://s.id/Permohonan_sukma

Prosedur Pengisian Data SUKMA dalam Aplikasi Dapodik


Untuk mengisi data SUKMA dalam Aplikasi Dapodik, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik


1. Buka Aplikasi Dapodik:

Buka aplikasi Dapodik yang telah terpasang pada perangkat Anda dan masuk ke akun pengguna dengan menggunakan kredensial yang valid.


2. Navigasi ke Tabulasi Registrasi Peserta Didik:

Setelah masuk ke aplikasi Dapodik, temukan dan navigasikan ke tabulasi yang berjudul "Registrasi Peserta Didik". Pada tabulasi ini, Anda akan menemukan berbagai kolom dan isian terkait data peserta didik.

3. Isi Data SUKMA:

Di dalam tabulasi Registrasi Peserta Didik, cari kolom atau isian yang berkaitan dengan SUKMA. Isilah data SUKMA sesuai dengan dokumen yang sah dan valid.


4. Simpan dan Tutup:

Setelah mengisi data SUKMA dengan benar, pastikan untuk menyimpan perubahan yang telah dilakukan dengan menekan tombol "Simpan" atau "Selesai". Pastikan Anda juga menutup isian atau jendela yang terbuka.


5. Sinkronisasi Dapodik:

Setelah Anda menyimpan perubahan data SUKMA, lakukan proses sinkronisasi Dapodik. Sinkronisasi ini akan mengirimkan data terbaru Anda ke server Dapodik dan memastikan bahwa perubahan yang Anda buat telah terekam dengan benar.


Post a Comment for "Prosedur Pengajuan dan Pengisian Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) di Dapodik "