Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN

PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN

PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN

cara membuat akta kematian 
yang sudah lama atau baru dengan melengkapi persyaratan yang ada dan mengikuti alurnya di masing-masing Disdukcapil kabupaten kota. 
Dengan lama waktu pengurusan 14 hari kerja tergantung Disdukcapil dan anda dalam mengurus nya serta kelengkapan persyaratan nya.

Formulir Persyaratan Akta Kematian

  1. Mengisi formulir Pelaporan Kematian Formulir F2.28 dan F2.29
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/paramedis (asli)
  3. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (asli)
  4. Fotokopi KK dan KTP yang meninggal dunia
  5. Fotokopi Akta Kelahiran yang meninggal dunia
  6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah yang meninggal dunia
  7. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi dari pihak keluarga
  8. Fotokopi KTP-el pelapor. Pihak pelapor adalah keluarga (ahli waris) atau ketua RT. Bagi pelapor ketua RT, lampirkan fotokopi SK sebagai bukti Ketua RT.

Disdukcapil di Sumatera Selatan

Jika sudah anda bisa langsung membawanya ke Disdukcapil kabupaten kota anda. Teruntuk wilayah Sumatera Selatan anda bisa membawa ke :
  1. Disdukcapil kota Palembang
  2. Disdukcapil kota Prabumulih
  3. Disdukcapil muara Enim
  4. Disdukcapil lahat
  5. Disdukcapil OkU
  6. Disdukcapil OKI
  7. Disdukcapil Ogan Ilir
  8. Disdukcapil empat Lawang
  9. Disdukcapil Pali
  10. Disdukcapil Banyuasin
  11. Disdukcapil Muba
  12. Disdukcapil OKU timur
  13. Disdukcapil OKU Selatan
  14. Disdukcapil Musi Rawas
  15. Disdukcapil Musi Rawas Utara
  16. Disdukcapil Pagaralam
  17. Disdukcapil Lubuklinggau

Atau anda juga dapat melakukan pengurusan nya di kecamatan masing-masing.

Download formulir akta kematian

untuk formulir isian untuk membuat akta kematian dapat di download di bawah ini :


Dengan catatan bahwa pemohon merupakan ahli waris.

Post a Comment for "PANDUAN PENGURUSAN AKTA KEMATIAN DI WILAYAH DISDUKCAPIL SUMATERA SELATAN BESERTA PERSYARATAN"