Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA


21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA

PENGERTIAN HUKUM PIDANA SECARA UMUM

Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar atau aturan-aturan untuk :
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimanayang telah diancamkan
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Pengertian hukum pidana adalah aturan yang menentukan kegiatan apa saja yang termasuk ke dalam tindakan pidana, serta hukuman yang menyertainya. Jadi, di hukum pidana inilah terdapat aturan yang berisi boleh tidaknya suatu perbuatan dilakukan. Saat seseorang melanggar sebuah aturan, maka pidana juga menentukan apa dan kapan hukuman kepada orang yang melanggar aturan itu diberikan. Dengan begitu tidak akan ada kesalahan dalam penentuan hukuman karena telah berdasar pada suatu landasan hukum tertentu.

PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA

Berikut ini adalah beberapa pengertian hukum pidana menurut para ahli.

1. Drs. C.S.T. Kansil, S.H.

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya, serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

2. Dr. Abdullah Mabruk An-Najar.

Kumpulan kaidah hukum yang menentukan perbuatan pidana yang dilarang oleh undang-undang, hukuman bagi yang melanggarnya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.

3. Menurut Prof. Moeljatno, S.H.

Hukum Pidana merupakan sebuah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku didalam suatu negara, yang mengadakan aturan-aturan dan dasar-dasar untuk:
a. Menentukan perbuatan mana yang tidak diperpolehkan untuk dilakukan dan yang yang dilarang, dengan beserta ancaman atau sebuah sanksi yang berupa pidana tertentu untuk siapa yang melanggar larangan itu.
b. Serta kapan dan dalam hal apa kepda mereka yang sudah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan hukuman pidana dengan sebagaimana yang telah diancamkan.
c. Dan menentukan cara bagaimana pengenaan sebuah pidana tersebut bisa dilaksanakan jika ada orang yang disangka sudah melanggar larangan itu.[Asas-Asas hukum Pidana, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002), hal. 1]

4. Menurut Sudarsono

Hukum Pidana merupakan hal yang mengatur tentang pelanggaran serta kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana yang merupakan suatu penderitaan.

5. POMPE

Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu.

6. Simons

Hukum Pidana adalah semua perintah dan larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu pidana/nestapa bagi barangsiapa yang tidak menaatinya. Dan juga merupakan semua aturan yang ditentukan oleh negara yang berisi syarat-syarat untuk menjalankan pidana tersebut.

7. Van Hattum

Hukum Pidana adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti dan ditetapkan oleh suatu negara atau oleh suatu masyarakat hukum umum lainnya, dimana mereka itu sebagai pemelihara dari ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan-tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengkaitkan pelanggaran terhadap peraturan-peraturannya dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa pidana.
[P. A. F. Lamintang, Op.cit hal.2]

8. Hazewinkel Suringa

Hukum pidana adalah sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi barang siapa yang membuatnya.
[andi hamzah, azas-azas hukum pidana, (Jakarta: rineka cipta, 1991) Hal. 4].

9. Mezger

Hukum pidana adalah semua aturan hukum (die jenige rechtnermen) yang menentukan / menghubungkan suatu pidana sebagai akibat hukum (rechtfolge) kepada suatu perbuatan yang dilakukan”

10. W.L.G. Lemaire
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA

“Het strafrecht is samengesteld uit die normen welke geboden en verboden bevatten en waaraan (door de wetgever) als sanctie straf, d.i. een bijzonder leed, is gekoppeld. Men kan dus ook zeggen dat het strafrecht het normen stelsel is, dat bepaalt op welke gedragingen (doen of niet-doen waar handelen verplicht is) en onder welke omstandigheden het recht met straf reageert en waaruit deze straf bestaat”.
Hukum pidana  terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
[P. A. F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (bandung : sinar baru, 1984) hal 1-2]

11. Adami Chazawi

Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang memuat/berisi ketentuan-ketentuan tentang :
a. Aturan umum hukum pidana dan (yang dikaitkan/berhubungan dengan) larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif/positif maupun pasif/negatif) tertentu yang disertai dengan ancaman sanksi berupa pidana (straf) bagi yang melanggar larangan itu;
b. Syarat-syarat tertentu (kapankah) yang harus dipenuhi/harus ada bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan perbuatan yang dilanggarnya;
c. Tindakan dan upaya-upaya yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya (misalnya Polisi, Jaksa, Hakim), terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka usaha negara menentukan, menja-tuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya, serta tindakan dan upaya-upaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka/terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha me-lindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut.

12. R. Abdoel Jamali

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum. Kejahatan dan Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

13. Edmund Mezger

Aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa pidana.

14. Prof. Wirjono Prodjodikoro

Hukum pidana adalah Peraturan hukum mengenai pidana. Kata pidana berarti hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi yang berkuasa. Dengan kata lain, jika pengertian hukum itu berupa peraturan maka isi dari peraturan itu oleh beliau adalah peraturan pidana yang biasanya di buat oleh Penguasa. Hal ini termakna pula seperti yang dikemukan oleh Pompe, Utrecht, bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

15. Prof. Ronald Salawane

Menurut Prof. Ronald Salawane, hukum pidana adalah hukum yang terdiri dari perintah dan larangan yang tujuannya adalah menegakan keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum dimana sanksi atas pelanggaran terhadap aturan-aturan itu berupa pemidanaan yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

16. Daliyo, dkk

Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.

17. Van Kan

Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan. Hukum pidana memberikan sanksi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada. Tetapi tidak mengadakan norma baru. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sanksi (het straf-recht is wezenlijk sanctie-recht).

18. Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi,

bahwa hukum pidana adat pun yang tidak dibuat oleh negara atau political authority masih mendapat tempat dalam pengertian hukum pidana. Hukum adat tumbuh dan berakar dalam kesadaran dan pergaulan hidup masyarakat. Kenyataan masih berlakunya hukum adat di Indonesia sampai saat ini tidak dapat dipungkiri, dengan demikian maka perumusan hukum pidana adalah bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat dan bagian penduduk, yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan larangan atau tindakan keharusan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana. Menentukan pula bilamana dan dalam hal apa pelaku pelanggaran tersebut dipertanggungjawabkan, serta ketentuan-ketentuan mengenai hak dan cara penyidikan, penuntutan, penjatuhan pidana dan pelaksanaan pidana demi tegaknya hukum yang bertitik berat kepada keadilan. Perumusan ini mencakup juga hukum (pidana) adat, serta bertujuan mengadakan keseimbangan di antara pelbagai kepentingan atau keadilan.

19. Apeldorn

Pengertian hukum pidana dibedakan dalam dua arti yaitu hukum pidana materil yang menunjuk pada perbuatan pidana yang oleh sebab perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian yaitu bagian objektif dan bagian subjektif. Dan hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimana hukum pidana materil ditegakkan.

20. Satochid Kartanegara
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA

Pengertian hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudut yaitu : pengertian hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan ataukeharusan-kaharusan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman. Dan Pengertian hukum pidana dalam arti subjektif yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.

21. Sudarto

Pengertian hukum pidana bahwa hukum pidana dapat dipandang sebagai sistem sangsi negati, ia diterapkan jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukumpidana dikatakan mempunyai fungsi yang subsidier. Pidana termasuk juga tindakan (maltregelen) bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, sesuatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu.

Tujuan Hukum Pidana

Ada dua tujuan inti mengapa hukum pidana harus diciptakan, yaitu:
a. Menurut aliran klasik: Untuk melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan penguasa (karena itu, dengan adanya hukum pidana, kepastian hukum dapat terwujud).
žb. Menurut aliran modern: Untuk melindungi masyarakat dari kejahatan.

Fungsi Hukum Pidana
21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA

Ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya hukum pidana. Namun secara global, semuanya mengkrucut pada dua hal, yaitu:
a. žTerciptanya ketertiban umum
Dengan adanya aturan yang memaksa, manusia menjadi tidak semena-mena. Sebab segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dapat menimbulkan sanksi yang harus ditanggung.
b. žMemberi keabsahan negara dalam melindungi kepentingan hukum
Artinya, jika terjadi pelanggaran, negara bisa bertindak karena ketentuan hukumnya telah dibuat.

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA

Unsur formal

meliputi :
a. Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.
b. Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.
c. Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.
e. Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang.
f. Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.

Unsur material

Dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi :
a. Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).
b. Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.
c. Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.
Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
a. Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat.
b. Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat dipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).

unsur subjektif

unsur ini meliputi :
a. Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).
b. Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.
c. Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)
d. Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain
e. Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).

Sumber-Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis. Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain:
a. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
b. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
c. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Itulah dia beberapa pengertian hukum pidana yang ada didunia dan di indonesia.

Post a Comment for "21 PENGERTIAN HUKUM PIDANA MENURUT PARA AHLI DAN SECARA UMUM SERTA TUJUAN, UNSUR DAN FUNGSINYA"