Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya


7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Ciri-Ciri Hukum - Hukum adalah sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan agar terhindar dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

Hukum bersifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim keputuasannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk melindungi dan mencegah agar setiap orang tidak dapat main hakim sendiri atas perkara yang dihadapinya.
Secara singkat agar mudah dipahami Hukum merupakan sebuah peraturan tertinggi yang harus dipatuhi semua orang dalam wilayah tertentu. Atau lebih dikenal dengan seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat.
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Sangat banyak sekali jenis bidang hukum  itu seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum acara, hukum internasional dan lain-lain.
Hukum harus dipatuhi oleh tiap orang, jika melanggar hukum maka ada sanksi atau hukuman yang harus diterima. Berdasarkan unsur-unsur hukum, sanksi tegas yang diterima pun bervariasi, bisa sanksi denda, sanksi pidana atau pun sanksi sosial.
Secara umum tujuan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku manusia, memberi perlindungan dan mewujudkan keadilan sosial bagi manusia.
Meski ada banyak jenis dan bentuk hukum, namun secara umum ada 7 ciri-ciri hukum yang selalu ada. Ciri hukum ini menjadi karakteristik hukum yang ada pada tiap jenis hukum, meliputi sifatnya atau pun landasan pembentukan hukum itu sendiri seperti.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
c. Peraturan itu bersifat memaksa;
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas;
e. Berisi perintah dan atau larangan; dan
f. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
g. bersifat melindungi

Ciri-Ciri Hukum yang ada di indonesia

Berikut merupakan penjelasan mengenai ciri-ciri hukum selengkapnya.
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

1. Bersifat Memaksa

Salah satu ciri utama hukum adalah sifatnya yang memaksa dan mengikat. Artinya aturan hukum harus dan wajib dipatuhi oleh semua orang.

2. Berisi perintah dan/atau larangan

Isi aturan hukum adalah bisa berupa sebuah perintah yang harus dilakukan, sebuah larangan yang tidak boleh dilakukan atau kedua-duanya.
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

3. Mengatur tingkah laku manusia

Hukum bersifat mengatur tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, termasuk pergaulan dan etika tiap manusia dalam bersosialisasi.

4. Dibuat oleh lembaga berwenang
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Hukum tidak asal sembarangan dibuat. Aturan hukum hanya boleh dibuat oleh badan dan lembaga resmi yang berwajib dan berwenang dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

5. Terdapat sanksi jika melanggar

Ciri hukum yang selanjutnya ialah adanya sanksi yang diberikan jika seseorang melanggar hukum. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum tersebut tegas dan mengikat semua orang. Sanksi dan hukuman yang dibiasa diberikan bisa berupa denda, pidana atau sanksi lainnya.

6. Bersifat melindungi
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Hukum juga terbentuk untuk melindungi tiap tujuan orang dan badan hukum dengan ketentuan yang ada. Dengan adanya hukum akan membuat orang tidak sampai melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan orang lain maupun dirinya sendiri.

7. perintah atau larangan harus di taati

Hukum yang telah di buat wajib di taati oleh semua orang termasuk jika orang tersebut tidak mengetauhi jika hukum tersebut telah berlaku.
7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya

Itulah dia 7 ciri-ciri hukum yang ada dan berlaku di indonesia khususnya. Semoga membantu anda dalam mempelajari lebih lanjut mengenai hukum.

Post a Comment for "7 Ciri-Ciri Hukum Yang Ada Di Indonesia Beserta Dengan Penjelasannya"