Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Pengertian Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap


Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap
Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Pengertian kaidah hukum

Pengertian Kaidah Hukum adalah peraturan yang secara resmi dibuat oleh penguasa masyarakat (penguasa) negara yang mengikat setiap orang dan kebelakuannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum, sehingga keberlakuan peraturan tersebut dapat dipertahankan. Dari definisi kaidah hukum ini, menunjukkan bahwa pada dasarnya ditujukan pada sikap lahiriah manusia atau perbuatan yang nyata dilakukan oleh manusia.

Tujuan kaidah hukum

Tujuan kaidah hukum ialah kedamaian. Kedamaian adalah suatu keadaan akan adanya keserasian antara (nilai) ketertiban ekstern antara pribadi dengan nilai ketenteraman intern pribadi. Adapun tugas kaidah hukum ini yaitu untuk mencapai keadilan, yaitu keserasian antara (nilai) kepastian hukum dengan (nilai) kesebandingan hukum. hubungan antara tugas dan tujuan hukum ini yaitu untuk pemberian nilai kepastian hukum yang mengarah pada ketertiban ekstern pribadi, sedangkan pemberian kesebandingan hukum ini akan mengarah pada ketenteraman intern pribadi.
Kaidah hukum berasal dari luar diri manusia yaitu dari kekuasaan eksternal diri manusia yang dipaksakan (heteronom) supaya dapat ditaati dan dilaksanakan. Masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk memberi sanksi atau menjatuhkan hukuman kepada pelanggar kaidah hukum dan pengadilan sebagai lembaga yang mewakili masyarakat untuk menjatuhkan hukuman.

Bentuk kaidah hukum

1. dilihat dari sifanya kaidah hukum

Dilihat dari sifatnya , kaidah hukum ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a. Hukum yang imperatif, yaitu kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Tidak ada pengecualian untuk seorang pun di mata hukum (equality before the law);
b. Hukum yang fakultatif, yaitu hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contohnya : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seoarang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak mengeluarkan sama sekali.

2. kaidah hukum berdasarkan bentuknya
Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Kaidah Hukum menurut bentuknya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kaidah hukum yang tidak tertulis, biasanya tumbuh dengan masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.
b. Kaidah hukum yang tertulis, kaidah ini biasanya dituangkan di dalam tulisan pada UU dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis yaitu adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
Pada dasarnya kaidah hukum ini dapat berupa :
1. Pengecualian (dispensasi), yaitu penyimpangan dari kaidah hukum dengan adanya dasar yang sah.
2. Pembenaran, contohnya algojo yang dengan perintah UU melaksanakan hukuman mati, sehingga ia dibenarkan untuk melaksanakan eksekusi mati.
3. Bebas kesalahan, contohnya kasir bank yang ditodong dengan sejata api, maka ia bebas dari kesalahan.
4. Penyelewengan (delik), yaitu penyimpangan dengan tanpa adanya dasar yang sah.

Pandangan ahli mengenai kaidah hukum

Menurut Sudikno Mertokusumo, kaidah hukum tidak mempersoalkan tentang baik buruknya sikap seseorang karena yang diperhatikan hanya perbuatan lahiriahnya saja. Kaidah hukum pada intinya ditujukan kepada pelakunya yang konkret, pelaku pelanggaran yang jelas-jelas berbuat, bukan untuk penyempurnaan diri manusia, melainkan untuk ketertiban masyarakat agar masyarakar tertib agar tidak memakan korban kejahatan dan agar tidak terjadi kejahatan.
Sudikno Mertokusumo juga menambahkan bahwa isi kaidah hukum ditujukan pada sikap lahir manusia. Kaidah hukum mengutamakan perbuatan lahiriah, yaitu perbuatan yang terlihat. Pada hakikatnya, kaidah hukum terdapat di dalam batin, bukan pada pikiran dan yang paling utama secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum. Orang tidak akan diberikan hukuman atau disanksi hanya karena apa yang dipikirkan atau apa yang terbesit di dalam batinnya. Artinya, tidak seorang pun yang dapat diberikan hukuman karena sesuatu yang dipikirkan atau terbesit di dalam batinnya.
Menurut Zeven Bargen, berlakunya kaidah hukum secara yuridis, apabila kaidah hukum itu terbentuk sesuai dengan tata cara atau prosedur yang berlaku. Sementara Logemann berpendapat bahwa kaidah hukum berlaku secara yuridis apabila pada kaidah hukum terdapat hubungan kausalitas, yakni adanya kondisi dan konsekuensi.
Gustaf Raderuch berpendapat bahwa dalam keberlakuan kaidah hukum harus dapat dilihat dari kewenangan-kewenangan pembentuk UU dan faktor faktor yang memengaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif.
Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Teori berlakunya Kaidah Hukum

Teori berlakunya Kaidah Hukum, yaitu sebagai berikut :
a) Kaidah hukum berlaku secara yuridis, apabila penentuannya didasarkan pada kaidah yang lebih tinggi atau berbentuk menurut cara yang telah ditetapkan atau apabila menunjukkan hubungan keharusan antara kondisi dan akibat. Secara filosofis, kaidah hukum berlaku apabila dipandang sesuai dengan cita-cita masyarakat.
b) Kaidah hukum berlaku secara sosiologis, apabila kaidah tersebut efektif, artinya kaidah tersebut dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh warga masyarakat (teori kekuasaan), atau kaidah tersebut berlaku karena diterima dan diakui oleh masyarakat (teori pengakuan). Berlakunya kaidah hukum secara sosiologis menurut teori pengakuan adalah apabila kaidah hukum tersebut diterima dan diakui oleh masyarakat. Adapun menurut teori paksaan, berlakunya kaidah hukum apabila dipaksakan oleh penguasa.
c) Kaidah hukum berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
d) Kaidah hukum sebaiknya mengandung tiga aspek, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Jika hanya berlaku secara yuridis, kaidah hukum hanya merupakan hukum yang mati, sedangkan apabila hanya berlaku secara sosiologis karena dipaksakan, kaidah hukum tidak lebih dari sekedar alat pemaksa. Apabila hanya memenuhi syarat filosofis, kaidah hukum tidak lebih dari kaidah hukum yang dicita-citakan.

Ciri-ciri kaidah hukum
Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Ciri Ciri kaidah hukum yang membedakan dengan kaidah lainnya, yaitu :
1. Bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan.
2. Mengatur perbuatan manusia yang bersifat lahiriah.
3. Dijalankan oleh badan-badan yang diakui oleh masyarakat.
4. Bertujuan mencapai kedamaian (ketertiban dan ketenteraman).

macam-macam norma dalam kaidah hukum

Ada 4 macam norma yaitu :
a. Norma Agama berisi tentang peraturan hidup , perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Pengertian Kaidah Hukum  Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap

Demikian penjelasan singkat mengenai kaidah-kaidah hukum semoga dapat membantu anda dalam belajar.

Post a Comment for "Pengertian Kaidah Hukum Serta Tujuan, Bentuk Dan Norma Dalam Kaidah Hukum Terlengkap"