Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya


10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya
10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya
10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya

Pengertian Perlindungan Hukum Secara Umum

Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiranmaupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

Perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya. Berkaitan dengan konsumen, berarti hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan dari sesuatu yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak tersebut.
Perlindungan hukum adalah penyempitan arti dari perlindungan, dalam hal ini hanya perlindungan oleh hukum saja. Perlindungan yang diberikan oleh hukum, terkait pula dengan adanya hak dan kewajiban, dalam hal ini yang dimiliki oleh manusia sebagai subyek hukum dalam interaksinya dengan sesama manusia serta lingkungannya. Sebagai subyek hukum manusia memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum.

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

1. Menurut Setiono

perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

2. Menurut Muchsin

perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.
Menurut Muchsin, perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Hal ini terdapat dalam peraturan perundangundangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan sutu kewajiban.
b. Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.

3. Menurut Philipus M. Hadjon
10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya

bahwa sarana perlindungan Hukum ada dua macam, yaitu :
1. Sarana Perlindungan Hukum Preventif
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum preventif sangat besar artinya bagi tindak pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersifat hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Di indonesia belum ada pengaturan khusus mengenai perlindungan hukum preventif.
2. Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia karena menurut sejarah dari barat, lahirnya konsep-konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia diarahkan kepada pembatasanpembatasan dan peletakan kewajiban masyarakat dan pemerintah. Prinsip kedua yang mendasari perlindungan hukum terhadap tindak pemerintahan adalah prinsip negara hukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.
Pengertian perlindungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya

Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum (Rechtidee) dalam negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakkan hukum harus memperhatikan 4 unsur :
a. Kepastian hukum (Rechtssicherkeit)
b. Kemanfaat hukum (Zeweckmassigkeit)
c. Keadilan hukum (Gerechtigkeit)
d. Jaminan hukum (Doelmatigkeit).
perlindungan hukum adalah segala bentuk upaya pengayoman terhadap harkat dan martabat manusia serta pengakuan terhadahak asasi manusia di bidang hukum. Prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia bersumber pada Pancasila dan konsep Negara Hukum, kedua sumber tersebut mengutamakan pengakuan serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Sarana perlindungan hukum ada dua bentuk, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan represif.

Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan
10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya

Emilio C. Viano membatasi tulisannya pada korban dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam hukum positif, bahwa apabila kejahatan dalam pengertian yuridis, merupakan perbuatan yang dijatuhi hukuman oleh hukum pidana, maka pemahaman para ahli kriminologi mengenai hal itu mempunyai pengertian yang lebih dalam lagi. Seperti dalam kasus kejahatan, konsep tentang korban seharusnya tidak saja dipandang dalam pengertian yuridis, sebab masyarakat sebenarnya selain dapat menciptakan penjahat, juga dapat menciptakan korban. Dengan demikian, seorang korban ditempatkan pada posisi sebagai akibat kejahatan yang dilakukan terhadapnya, baik dilakukan secara individu, kelompok ataupun oleh Negara.
Menurut Barda Nawawi Arief, masalah perlindungan korban termasuk salah satu masalah yang juga mendapat perhatian dunia internasional. Dengan mengutip hasil Kongres PBB VII Tahun 1985 di Milan tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, dikemukakan: hak-hak korban seyogianya dilihat sebagai bagian integral dari keseluruhan sistem peradilan pidana. Perlindungan terhadap korban kejahatan sebagai bagian dari masalah perlindungan Hak-hak Asasi Manusia (HAM), dan itu memang ada keterkaitan erat antara keduanya.
Koesparmono Irsan (1995: 15) menulis bahwa secara filosofis manusia selalu mencari perlindungan dari ketidakseimbangan yang dijumpainya, baik yang menyangkut hak-haknya, perilaku terhadapnya. Perlindungan itu, dapat berupa perbuatan maupun melalui aturan-aturan, sehingga tercapai keseimbangan yang selaras bagi kehidupan. Hukum, dalam hal ini hukum pidana, merupakan salah satu upaya untuk menyeimbangkan hak-hak tersebut.
Korban akibat kejahatan memang harus dilindungi, sebab pada waktu korban masih berhak menuntut pembalasan terhadap pelaku, korban dapat menentukan dalam besar-kecilnya ganti rugi itu. Namun, setelah segala bentuk balas dendan dan ganti rugi diambil alih oleh negara, maka peranan korban tidak diperhatikan lagi. Apalagi dengan adanya perkembangan pemikiran dalam hukum pidana, di mana perlunya pembinaan terhadap pelaku agar dapat kembali ke masyarakat. Akibatnya, telah mengurangi perhatian negara terhadap korban.
10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya

Kebijakan penal dalam hukum pidana positif yang masih belum berorientasi pada korban dalam arti konkrit, menunjukkan masih kuatnya pengaruh aliran klasik dan aliran modern, baik terhadap para sarjana hukum asing maupun sarjana hukum kita. Demikian juga dengan masih dianutnya pandangan mono-dualistik dalam hukum pidana, yang menurut Barda Nawawi Arief, biasa dikenal dengan istilah Daad-dader Strafrecht, yaitu hukum pidana yang memperhatikan segi-segi objektif dari perbuatan (daad) dan juga segi-segi subjektif dari orang atau pembuat (dader).
Menurut Muladi (1995: 5) model perlindungan korban dalam konsep Daad-Dader Strafrecht, ini merupakan model yang realistik, karena memperhatikan berbagai kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum pidana, yaitu meliputi kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. Model yang bertumpu pada konsep Daad-Dader Strafrecht ini, oleh Muladi disebut sebagai Model Keseimbangan Kepentingan.

Faktor Penghambat dalam Perlindungan Hukum
10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya

Perlindungan hukum dalam hal ini erat kaitannya dengan hak-hak korban, dan langkah perlindungan yang diberikan lebih bersifat reaktif daripada proaktif. Dikatakan reaktif karena langkah ini ditujukan kepada mereka yang telah mengalami atau menjadi korban kejahatan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Namun, yang menjadi permasalahannya adalah bahwasanya sering kali korban memutuskan untuk tidak melaporkan akan adanya suatu kejahatan yang menimpa mereka. Banyak faktor yang menjadi penyebab sehingga korban enggan untuk melaporkan kejahatan yang terjadi, salah satu faktornya bahwa keputusan korban ini merupakan rangkaian tingkah laku yang bersumber pada sikap individual dan interaksi korban sebagai pelapor dengan polisi sebagai fungsi hubungan stimulus secara timbal balik. Polisi sebagai sistem stimulus diwujudkan dalam bentuk perilaku positif dalam “model bertingkah laku” bagi korban dalam pengambilan keputusan. Demikian pula sebaliknya, tingkah laku masyarakat adalah stimulus yang diwujudkan dalam bentuk penghargaan dari masyarakat terhadap polisi yang akan menjadi faktor pendorong bagi polisi dalam menjalankan tugasnya.
itulah dia pengertian perlindungan hukum yang saya ketauhi dan semoga bermanfaat bagi anda semua.

Post a Comment for "10 Pengertian perlindungan hukum terlengkap dengan faktor penghambatnya"