Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian Supremasi Secara Umum
4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya
4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian Supremasi Hukum adalah usaha untuk berikan jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan harus diposisikan lewat cara netral, artinya masing-masing orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tidak ada kecuali. Hal semacam ini bisa termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian”.

Supremasi hukum juga dikenal dengan “the rule of law” yang disimpulkan sebagai “the governance not by man but by law”, pemerintahan oleh hukum, bukanlah oleh manusia ; bukanlah hukumnya yang memerintah, karna hukum itu hanya kaedah atau dasar serta sekalian fasilitas atau alat, namun mesti ada manusianya yang menggerakkan dan melakukannya dengan cara berkelanjutan berdasar pada hukum, serta tak sekehendak atau sewenang-wenang.
Supremasi hukum adalah bahwa hukumlah yang berkuasa dalam arti kalau pemerintahan digerakkan berdasar pada hukum dengan cara berkelanjutan tanpa ada pandang bulu serta kalau tak ada seseorangpun kebal pada hukum.
Kata “supremasi hukum bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yaitu “supremacy” serta “law“. Apabila dikombinasi dapat menjadi “supremacy of law” atau biasa juga dimaksud “law’s supremacy”.
Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain:
1. Adanya hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat dapat menikmati hak asasinya dengan damai;
2. Adanya suatu badan yang dapat menyelesaikan sengketa yang timbul di bidang pemerintahan;
3. Adanya badan yang tersedia diadakan untuk penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat.
Lalu pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :

1. Hornby.A.S

supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.

3. Abdul Manan

menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Charles Hermawan

Menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam rencana membuat perlindungan semua lapisan masyarakat.

Tujuan Supremasi Hukum
4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya

Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
a. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
b. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
c. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
d. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
e. Melindungi kepentingan warga.
f. Menciptakan masyarakat yang demokratis
g. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

Fungsi Supremasi Hukum

Fungsi supremasi hukum tidak lain adalah agar terwujudnya ketertiban dan keadilan social meliputi seluruh aspek kehidupan, oleh karena itu hukum harus dijunjung tinggi oleh semua orang agar kehidupan yang adil bagi setiap anggota masyarakat bisa dilaksanakan.
Itulah dia beberapa hal mengenai pengertian supremasi hukum menurut beberapa ahli dan secara umum beserta fungsi dan tujuannya. Semoga dapat membantu anda dalam belajar.

Post a Comment for "4 Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Beserta Fungsi Dan Tujuannya"