Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli


12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :

1. Satjipto Rahardjo

Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.

2. Padmo Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus

Politik Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan criteria untuk menghukumkan sesuatu ( menjadikan sesuatu sebagai Hukum ). Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.

3. L. J. Van Apeldorn

Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.

4. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Politik Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai – nilai.
5. Moh. Mahfud MD.
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
a. Dogmatika Hukum
b. Sejarah Hukum
c. Perbandingan Hukum
d. Politik Hukum
e. IlmU Hukum Umum.
Sedangkan keseluruhan hal diatas diterjemahkan oleh Soeharjo sebagai berikut :
Dogmatika Hukum
Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
Sejarah Hukum
Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
Ilmu Perbandingan Hukum
Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya.
Politik Hukum
Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
Ilmu Hukum Umum
Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum. Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “. Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah). Penggolongan lap Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda :
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Tata usaha
3. Hukum Perdata
4. Hukum Dagang
5. Hukum Pidana
6. Hukum Acara
Lapangan Hukum Baru :
1. Hukum Perburuhan
2. Hukum Agraria
3. Hukum  Ekonoimi
4. Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :
Hukum Tata Negara
Hukum adminitrasi Negara
Hukum Perdata
Hukum Pidana
Hukum Acara Perdata
Hukum Acara Pidana
Hukum Nasional tradisional Mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan POLITIK HUKUM NASIONAL.
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

6. Sunaryati Hartono

Dalam bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional melihat politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan citacita bangsa Indonesia.

7. Abdul Hakim Garuda Nusantara

mengemukakan politik hukum nasional secara harfiah dapat diartikan sebagai kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan secara nasional oleh suatu pemerintahan negara tertentu. Definisi yang disampaikan Abdul Hakim Garuda Nusantara merupakan definisi yang paling komprehensif yang merinci mengenai wilayah kerja politik hukum yang meliputi teritorial berlakunya politik hukum dan proses pembaruan dan pembuatan hukum yang mengarah pada sifat kritis terhadap hukum yang berdimensi ius constitutum dan menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum. Selanjutnya ditegaskan pula mengenai fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum, suatu hal yang tidak disinggung oleh para ahli sebelumnya.

8. Soedarto

politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendak, yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Dalam buku lain Soedarto juga mendefinisikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

9. Teuku Mohammad Radjie
12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli

mendefinisikan politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun.

10.  Padmo Wahjono

politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi hukum yang akan dibentuk.

11. Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari

politik hukum adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan dan cara bertindak dalam bidang hukum.

12. Prof. Dr. HRT. Sri Soemantri

politik hukum adalah kebijakan yang berkenaan dengan hukum. Pendapat tersebut tidak jauh berbeda dengan pendapat Prof. Padmo Wahyono, yang mengatakan bahwa politik hukum itu adalah kebijakan dasar yang menentukan arah hukum, bentuk hukum, dan isi hukum yang akan dibentuk. (HRT. Sri Soemantri, 2014: 123).
Menurut Bagir Manan, dalam buku milik Kontan “ Perkembangan kekuasaan Pemerintahan Negara” memiliki politik hukum yang dapat dan terdiri dari :
1. Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
2.  Politik Hukum tetap Bagi bangsa Indonesia
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional artinya sejak 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya).
Demikian artikel yang berisi tentang Politik Hukum, Trias Politik, Dan Sifat Politik Hukum. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi anda.

1 comment for "12 Pengertian Politik Hukum Menurut Para Ahli"

  1. bagaimna tangapan penulis terhadap pendapat parah ahli tentang politik hukum ?

    ReplyDelete