Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum


26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum
26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum
26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum

Tujuan Hukum - Tahukah anda apa tujuan hukum yang berlaku didunia dan indonesia? dan bagaimana pandangan ahli mengenai tujuan hukum itu sendiri? apasajakah tujuan hukum tersebut apakah menurut anda sudah memenuhi rasa keadilan.
Baiklah pada kesempatan saya kali ini saya akan berbagi mengenai tujuan hukum yang ada di indonesia dan dunia baik itu secara umum, teori yang ada dan pendapat para ahli.

Tujuan hukum berdasarkan teori yang berlaku didunia

Dalam literatur, tujuan hukum mengenal tiga teori, yakni 1. Teori Etis atau dikenal juga dengan Teori Keadilan, 2. Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) dan 3. Teori Kepastian Hukum (Yuridis Formal/ Campuran).

1. Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum (Memberikan keadilan bagi masyarakat).

Tujuan hukum dari Teori Etis (Teori Keadilan) dikaji dari sudut pandang falsafah hukum, mendasarkan pada etika, yakni hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak adil. Tujuan hukum menurut teori etis ini semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Didalam perjalan sejarah, isi keadilan itu ditentukan secara historis dan selalu berubah menurut tempat dan waktu, maka tidak mudah menentukan isi keadilan. Kalau dikatakan bahwa hukum bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan. Hukum tidaklah identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah selalu mewujudkan keadilan. Sebagai contoh:
Dapat disebutkan hukum lalu lintas: Mengendarai kendaraan di sebelah kiri jalan di indonesia tidak berarti adil, sedangkan mengendarai kendaraan disebelah kanan jalan tidak berarti tidak adil. Itu tidak lain agar lalu lintas berjalan teratur, lancar, sehingga tidak terjadi tabrakan dan dengan demikian kepentingan manusia terlindungi.
Sudah menjadi sifat pembawaan hukum bahwa hukum itu menciptakan peraturan peraturan yang mengikat setiap orang dan oleh karenanya bersifat umum. Hal tersebut dapat kita lihat dalam ketentuan ketentuan yang pada umumnya berbunyi: “Barang siapa…” Ini berarti bahwa hukum itu bersifat menyamaratakan : setiap orang dianggap sama. Suatu tata hukum tanpa peraturan hukum yang mengikat setiap orang tidak mungkin ada. Tanpa adanya peraturan peraturan umum berarti tidak ada kepastian hukum. Kalau hukum menghendaki penyamarataan, tidak demikian dengan keadilan. Untuk memenuhi keadilan, peristiwanya harus dilihat secara kasuistis. Dengan demikian, teori etis itu berat berat sebelah.

2. Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility/Eudaemonistis), dikaji dari sudut pandang sosiologi

Tujuan hukum menurut Teori Kegunaan/ Kemanfaatan (Teori Utilities/ Eudaemonistis) adalah untuk bertujuan memberikan faedah atau manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, karena hukum diatas kepentingan pribadi atau golongan. Menurut Teori Kegunaan/ Utulities ini, hukum bertujuan menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number).
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagian yang terbesar bagi manusia dalam jumlah sebanyak banyaknya (the greatst good the greatst number). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagian yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganur teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham. Teori ini pun berat sebelah.

3. Teori kepastian hukum (Yuridis formal/Campuran), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif

Sedangkan tujuan hukum menurut Teori Kepastian Hukum (Yuridis formal/Campuran) dikaji dari sudut pandang Hukum normatif, yakni menjaga kepentingan setiap orang sehingga tidak diganggu haknya.
Tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya (Mochtar Kusumaatmadja).
Tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi dan Soerjono Soekanto). Mirip dengan pendapat Van Apeldoorn yang mengatakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan menurut subekti bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian bagi rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan ketertiban.
26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum

Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli

berikut ini adalah beberapa tujuan hukum menurut pandangan para ahli hukum yang terkenal.

4. Aristoteles (Teori Etis )

Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.

5. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )

Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).

6. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.

7. Van Apeldorn

Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).

8. Prof Subekti S.H.

Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).

9. Purnadi dan Soerjono Soekanto

Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

10. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.

Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan dan kebahagian serta tata tertib dalam lingkungan masyarakat.

11. Prof. Mr. J Van Kan

Menurutnya Tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia supaya berbagai kepentingannya itu tidak dapat diganggu. Lebih jelasnya adalah bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam sebuah masyarakat, juga menjaga dan mencegah agar setiap orang dalam suatu masyarakat tidak menjadi hakim sendiri.

12. Roscoe Pound

Hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

13. Bellefroid

Menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.

14. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn

Untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.

15. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)

Tujuannya yaitu mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

Tujuan Hukum Secara Umum

Hukum memiliki tujuan yang universal yaitu ketertiban, keamanan, ketentraman, kabahagiaan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat:
26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum

16.Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan17. Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai18. Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat19. Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang20. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin21. Sebagai sarana penggerak pembangunan22. Sebagai fungsi kritis23. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.24. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.25. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.26. Mampu menegakkan keadilan dan ketertiban

Tujuan hukum indonesia

Sedangkan tujuan hukum menurut sistem hukum di Indonesia, tercantum didalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang undang dasar republik indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik indonesia."
Itulah dia beberapa tujuan hukum yang harus anda ketauhi dan anda pahami dalam belajar hukum di indonesia.

Post a Comment for "26 Tujuan Hukum berdasarkan teori, pendapat para ahli hukum dan secara umum"