Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020

WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020
WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020
WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Penyaluran BOS Reguler Tahap I sebesar 30 persen sudah selesai, penyaluran BOS Reguler Tahap II akan dilaksanakan sejak bulan April 2020.

Bagi sekolah anda yang sudah menerima penyaluran BOS Reguler Tahap I dilarang mengubah data Rekening BOS jika tidak ingin mengalami masalah retur dan serta ditunda pada pencairan tahap II.

Oleh sebab itu, demi terjaminnya kelancaran proses penyaluran dana BOS Reguler Tahap II tahun 2020, penting anda perhatikan informasi yang disampaikan Dapodikdasmen masalah dana bos.

Perlu anda ketauhi bahwa Penyaluran dana BOS akan diberikan kepada satuan pendidikan yang telah ditetapkan melalui Kepmendikbud. Dan Bagi sekolah yang sudah disalurkan dana bos pada Tahap I dan tidak mengalami RETUR, TIDAK DIPERKENANKAN melakukan update/ubah data informasi Rekening pada laman bos.kemdikbud.go.id.

RESIKO MENGUBAH DATA REKENING BOS

Resiko bagi sekolah yang melakukan perubahan rekening sekolah setelah penyaluran Tahap I, di antaranya:

1. Retur DANA BOS

Apabila sekolah mengalami retur, maka sekolah akan terlambat memanfaatkan dana BOS untuk operasional sekolah. Proses Retur akan memerlukan waktu kurang lebih satu bulan, tergantung kecepatan sekolah dalam melakukan perubahan data, Dinas Pendidikan melakukan approval, dan Pihak Bank melakukan konfirmasi.

2. Penyaluran Ditunda

Penyaluran dapat ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan. Tergantung dari kecepatan sekolah melakukan update data dan pihak Bank melakukan konfirmasi serta tidak ada kendala sistem atau kendala teknis.

PENYEBAB UTAMA DAN BOS RETUR 2020

Permasalahan yang menyebabkan Retur salah satunya yaitu:

1. Sekolah melakukan perubahan jenis nomor rekening (dari rekening tabungan ke giro)

2. Sekolah melakukan perubahan atas nama rekening

3. Rekening sekolah tutup, dan

4. Kesalahan kode Bank.

Jika Seandainya anda akan melakukan perubahan data Rekening satuan pendidikan, maka sebaiknya anda dapat melakukannya setelah proses Penyaluran dana bos Tahap II, dan harus sudah disinkronisasi sebelum cut off Tahap III dilakukan yaitu, tanggal 31 Agustus 2020.

Cara Update Data Rekening BOS

Berkaitan dengan informasi tersebut semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di setiap instansinya masing-masing sudah tentu akan memerintahkan setiap operator sekolah, baik Operator Dapodik atau tenaga administrasi untuk memperbarui atau meng-UPDATE data Rekening BOS.

1. Buka Website Portal BOS pusat pada laman https://bos.kemdikbud.go.id

WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020

2. Kemudian Klik Login Sekolah.

WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020

3. Silahkan Login menggunakan Akun Operator DAPODIK, asukan username dan password dengan benar.

WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020

4. Kemudian akan muncul Captha, silahkan centang saya bukan robot, kemudian proses.

WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020

5. Setelah Masuk silahkan pilih "Profile Sekolah" Kemudian " lalu Klik Update Rekening Bank".

6. Setelah terbuka silahkan masukkan data rekening bank yang benar untuk mengUPDATE-nya.

 7. Jika semua sudah terisi kemudian Klik Simpan.

1 comment for "WASPADA INI 2 RESIKO JIKA MENGUBAH DATA REKENING BOS 2020"

  1. Sekolah Kami sampai sekarang belum masuk tahap 1, saya tidak tahu kendalanya dimana

    ReplyDelete