Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD

3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD
3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD
3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD


Di dalam rangka melaksanakan kebijakan program Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan terkait dengan Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2020 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau agar Gubernur dan Bupati/Walikota segera melakukan beberapa persiapan untuk menyelenggarakan kebijakan Merdeka Belajar, khususnya dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2020/2021.

Penentuan Kelulusan Peserta Didik 2020
3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD

Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, danf aiau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian yang diperoleh dari berbagai sumber.
Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan Ujian Sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan  contoh-contoh praktik, baik Ujian Sekolah melaiui laman

Syarat kelulusan Peserta Didik
3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD

Syarat kelulusan Salah satu menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam Bagian Keempat pasal enam. Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Dalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan. Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Bentuk ujian yang diselegarakan sekolah

Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya bentuk USBN;
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Ketentuan Pelaksanaan UN

1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.
4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.
5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Post a Comment for "3 PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDIK OLEH SEKOLAH EDARAN NO 1 TAHUN 2020 MENDIKBUD"